VIDEOGRAFER

Biaya Sertifikasi: Rp 1.500.000

Orang yang tugasnya melakukan pekerjaan pengambilan gambar bergerak dan menggabungkan hasil pengambilan gambar menjadi sebuah video sesuai dengan kebutuhan konsumen.

1. Persyaratan Dasar

1. Foto Copy Ijasah minimal D3 dengan kompetensi keahlian DKV/ Broadcasting/ Komunikasi sebanyak 1 (satu) lembar, atau,
2. Foto Copy Sertifikat pelatihan dalam bidang videografer sebanyak 1 (satu) lembar dan atau,
3. Foto Copy sertifikat kompetensi terkait minimal setara KKNI Level 3 atau,
4. Foto Copy catatan karier fotografi yang dapat dibuktikan keabsahannya dan/atau pengalaman bekerja pada bidang penyuntingan gambar bergerak yang terkait selama 2 tahun atau lebih sebanyak 1 (satu) lembar.

2. Persyaratan Administrasi

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 (satu) lembar.
2. Pas foto terbaru background berwarna merah ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Daftar Unit Kompetensi

NoKode UnitJudul Unit
1M.74FTG00.001.3Mengelola Gagasan Konsumen
2M.74FTG00.009.3Melakukan Komunikasi dengan Rekan Kerja
3M.74FTG00.011.3Memilih Jenis Kamera
4M.74FTG00.013.3Menentukan Pengaturan Pencahayaan
5M.74FTG00.014.3Mengatur Ketajaman Gambar
6M.74FTG00.015.3Menentukan Sudut Pengambilan
7M.74FTG00.016.3Menentukan Ruang Tajam
8M.74FTG00.017.3Menentukan Komposisi Pengambilan Gambar
9M.74FTG00.030.3Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja
10M.74FTG00.032.3Menyeleksi Gambar Sesuai dengan Kebutuhan
11M.74FTG00.045.3Membuat Gambar Bergerak Video Clip